Dengan pencabutan izin yang dilakukan OJK Tahun 2024 ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan Pinjol. Selain itu juga, masyarakat selaku -pihak yang akan mengajukan pinjaman memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.
Kategori :