Catat Ya! Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Tahun 2024

Selasa 29 Oct 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pinjol atau pinjaman online selama ini mungkin menjadi solusi bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman uang. Karena biasanya, proses Pinjol tidak terlalu ribet dan uang pinjaman bisa langsung cair dengan hanya modal KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Tapi perlu juga anda ketahui, jika tidak seluruh Pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan itupula jika anda melakukan peminjaman uang melalui Pinjol, jangan sampai tertipu dan melalakukan pinjaman terhadap Pinjol yang Ilegal. 

Dikutip dari dari berbagai sumber pada Selasa 29 Oktober 2024, dalam upaya menjaga keamanan masyarakat di sektor finansial, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online atau fintech. Karena memang tidak bisa dipungkiri, jika Pinjol sekarang ini semakin marak dan terus berkembang. 

Tahun 2024 ini sejumlah platform Pinjol dicabut izin usahanya oleh OJK. Alasannya, berbagai pelanggaran serta ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Baru-baru ini, salah satu Pinjol yang izinnya dicabut OJK adalah Pinjol Investree. 

Pinjol Investree adalah sebuah perusahaan yang sudah dikenal luas di sektor fintech lending. Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Pinjol Investree memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.

Nah berikut Pinjol yang izinnya dicabut OJK Tahun 2024: 

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Fraud, Bos Pinjol Bangkrut dan Kabur ke Luar Negeri? Ini Penjelasan OJK

1. Investree.

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. Disebutkan, Pinjol Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta mengalami kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan layanan. 

2. TaniFund

Pencabutan izin PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilakukan pada 3 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024. TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.

3. Dhanapala.

OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024. Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

4. Jembatan Emas

Jembatan Emas. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dicabut izinnya pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024. Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi. 

Kategori :