Tersangkut Dugaan Fraud, Bos Pinjol Bangkrut dan Kabur ke Luar Negeri? Ini Penjelasan OJK

Adrian Gunadi, eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Diduga tersangkut dugaan fraud, Adrian Gunadi merupakan bos Pinjaman Online atau Pinjol bangkrut hingga kabur ke luar negeri? Kabar tersebut sangat kencang di tengah masyarakat. Adrian Gunadi merupakan Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) yang disebutkan kabur ke luar negeri, lantaran diduga perusahaannya tersangkut fraud.

Fraud merupakan tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan guna mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain. Fraud dapat terjadi dalam berbagai bidang, termasuk di bidang akuntansi dan keuangan. 

Guna mencari Bos Pinjol yang diduga tersangkut dugaan fraud, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menggandeng interpol melakukan pencarian Eks CEO dan Co-Founder PT. Investree Adrian Gunadi.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Edi Setijawan mengatakan, saat ini status Bos Pinjol Adrian masih dalam tahap penyidikan.

"Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Termasuk juga pengenaan pasal pidana yg akan dikenakan," kata Edi Radarkoran.com, Rabu 23 Oktober 2024.

Edi memastikan, berkas Bos Pinjol Adrian sudah lengkap pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan status Red Notice. "Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerjasama dengan instansi terkait termasuk interpol," tambah Edi. 

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Jurus Jika Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Eks CEO dan Co-Founder Adrian Gunadi PT Investree Radika Jaya (Investree) mendapatkan sejumlah permasalahan. Bahkan mendapatkan peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini setelah perusahaannya terlibat dugaan fraud hinga berakhir dicabut izin usahanya atau CIU.

Setelahnya, Bos Pinjol Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Sementara, hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Permasalahan yang dihadapi Bos Pinjol Adrian, OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak main-main, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing), Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Serta akan mengupayakan mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan