Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Belenggu 8 Tersangka, Jaksa: Masih Berpotensi Bertambah

Tersangka korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang berpotensi bertambah.--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Setelah menetapkan 5 mantan anggota dewan sebagai tersangka baru, artinya sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan Kejari Kepahiang dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, kasus ini benar-benar akan mereka ungkap hingga ke akar akarnya. Bahkan ia menyebutkan, jumlah tersangka yang saat ini sudah mencapai 8 orang tersebut, masih berpotensi akan bertambah.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah," ujar Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, kelima tersangka yang merupakan mantan anggota dewan periode 2019-2024 ini, secara kooperatif telah mengakui perbuatannya. Melalui kesaksian mereka, Kejari Kepahiang mungkin saja juga mendapatkan sejumlah informasi baru yang bisa mengupas tuntas kasus ini hingga terang benderang.

"Semuanya kooperatif mengakui apa yang sudah mereka perbuat, mereka juga menjelaskan seperti apa modus yang dilakukan, serta siapa saja yang menikmati aliran dana korupsi tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Desa Pekalongan Tanam Jagung 1 Hektare

Disinggung terkait berapa orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru, jaksa masih belum bisa mengungkapkannya. 

"Kita sekarang masih akan kembangkan kasus ini, memeriksa sejumlah saksi lain, dan mencari barang buktinya. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan kembali nanti," demikian Kasi Pidsus.

Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka yakni, RY selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku bendahara dan PPTK. Kini jumlah tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 kembali bertambah.

Teranyar, Rabu 16 Juli 2025,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini.

Kelima orang tersebut diantaranya ialah, NU, RMJ, MA, JO dan juga BU yang semuanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, penetapan tersangka terhadap 5 eks anggota dewan ini, telah dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah alat bukti dan juga keterangan para saksi.

"Ada 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka, semuanya merupakan mantan anggota dewan," ujar Kasi Intel, Rabu 16 Juli 2025.

BACA JUGA:Calon PPPK Tahap I dan II Rejang Lebong Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan