Calon PPPK Tahap I dan II Rejang Lebong Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Wakil Bupati Rejang Lebong sekaligus ketua tim Verifikasi PPPK Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si,--GATOT/RK

Radarkoran.com - Seluruh peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2024 diminta untuk segera mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong serta hasil evaluasi internal tim Verifikasi Hasil Kelulusan Calon PPPK Rejang Lebong. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Tim Verifikasi melakukan hal ini sebagai bentuk penegakan integritas dalam proses rekrutmen PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024. Apalagi adanya dugaan honorer fiktif dan calon PPPK siluman atau tidak sesuai dengan ketentuan. 

Untuk diketahui, sesuai dengan informasi yang telah diedarkan oleh Pemkab Rejang Lebong, seluruh peserta yang lulus PPPK tahun 2024, baik yang termasuk dalam database BKN (Januari 2021–Desember 2024) maupun non-database (sesuai masa kerja), diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen administratif di unit kerja masing-masing.

Adapun dokumen yang dimaksud, meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Tenaga Non-ASN yang digunakan saat mendaftar, bukti pembayaran gaji, seperti SP2D, bukti pembayaran dari OPD, atau tanda terima pembayaran.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Pastikan Stok Blangko KTP-el Aman

Lalu dokumen Bukti kehadiran (absensi manual atau fingerprint) selama bertugas sebagai honorer, surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang dilampirkan saat pendaftaran.

Semua dokumen yang dibutuhkan tersebut kemudian harus disusun rapi dalam map kertas berlubang, diberi nama peserta, dan dibedakan berdasarkan warna sesuai bidang tugas. Dokumen dengan map warna merah untuk Tenaga Teknis, Biru untuk Tenaga Guru, dan Kuning untuk Tenaga Kesehatan (Nakes).

Selain pengumpulan dokumen penting, seluruh peserta yang lulus PPPK juga diwajibkan untuk hadir secara langsung di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi lebih lanjut. 

Kehadiran Para peserta ini tidak bisa diwakilkan dan para peserta juga harus didampingi oleh Kepala Unit Kerja, Kasubbag Kepegawaian, Kepala Tata Usaha, atau operator yang membidangi urusan kepegawaian. Serta para peserta diinstruksikan membawa dua lembar materai Rp10.000.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si, yang merupakan ketua tim Verifikasi menyampaikan jika proses ini penting dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan penegakan aturan.

"Tim evaluasi hingga saat ini telah menerima delapan laporan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius dalam seleksi PPPK, seperti pemalsuan tanda tangan, tenaga honorer fiktif, hingga keterlibatan peserta dalam partai politik," sampai Hendri.

BACA JUGA:ASN Pemkab Rejang Lebong Ditekankan Disiplin dan Percepatan Target Kinerja

Ia menambahkan, seluruh laporan yang telah diterima pihaknya saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses verifikasi silang dan penyeimbangan data dari peserta seleksi PPPK Tahap I dan II.

"Untuk semua laporan yang ada masih berproses. Kami akan bertindak hati-hati dan bertahap dalam mengevaluasi. Semua data akan kami cek satu per satu kebenarannya," imbuhnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan