Simak! Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Honorer Wajib Siapkan Syarat Ini

Senin 04 Nov 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II akan dibuka pada 17 November 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024. Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang atau dua tahap. 

Pendaftaran PPPK 2024 tahap I dikhususkan untuk pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap I sudah dibuka sejak 1 Oktober dan telah berakhir pada tanggal 20 Oktober. Sekarang sudah masuk masa sanggah seusai pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Adapun pendaftaran PPPK 2024 tahap II disediakan untuk honorer Non-database BKN. Yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. 

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang dua dibuka November, salah satu alasannya karena sebelumnya BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Dalam artiannya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 tahap II punya waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran. Tapi perlu diperhatikan ada syarat penting yang harus segera dipersiapkan yakni surat keterangan aktif bekerja. Honorer harus bergerak cepat mengurus surat keterangan aktif bekerja. 

BACA JUGA:Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gara-gara Ini

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, segera membuka pendaftaran seleksi calon PPPK tahap II khusus untuk honorer non-database yang ada di wilayah tersebut.

"Pendaftaran PPPK tahap II akan dibuka mulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Untuk yang tahap II diperuntukkan bagi honorer non-database yang minimal sudah bekerja dua tahun," kata Kabid Pengembangan SDM di BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, Minggu 3 November 2024.

Ditegaskan juga kalau honorer pelamar PPPK tahap I yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, tapi tidak bisa mendaftar pada PPPK 2024 tahap II. "Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus pada pendaftaran PPPK pada tahap II tidak bisa ikut lagi pendaftaran PPPK tahap II," tegasnya. 

Di Kabupaten Rejang Lebong, pada pendaftaran PPPK tahap I, dari 1.299 pelamar, dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 1.262 pelamar. Sebanyak 37 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Para pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat ini selanjut akan mengikuti seleksi kompetensi mulai dari 1 Desember hingga 19 Desember 2024 dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT BKN. Untuk jadwal dan lokasi tes disampaikan lebih lanjut melalui laman resmi https://bkpsdm.rejanglebongkab.go.id.

Kategori :