Data Linmas Petugas Ketertiban TPS Pilkada Masih Kurang

Selasa 05 Nov 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Hingga Selasa, 5 November 2024, belum seluruh data Linmas yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS Pilkada diterima oleh KPU Kabupaten Lebong. 

Dari data Linmas yang sudah diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Lebong, tercatat masih ada 3 desa lagi yang belum menyerahkan data Linmas. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

"Sebagaian besar data Linmas sudah kami terima, tapi masih ada 3 desa lagi yang data Linmasnya belum ada, " kata Devi.

Dari hasil koordinasi yang mereka lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lebong, kekurangan data Linmas di 3 desa tersebut akan disampaikan, Rabu 6 November 2024.

"Kami tunggu sampai besok (Rabu, 6 November 2024). Mengingat 7 November Linmas yang akan bertugas menjadi petugas ketertiban TPS ini harus di SK-kan, " tambah Devi.

Devi menambahkan jumlah Linmas yang dibutuhkan dalam KPU untuk memenuhi petugas ketertiban TPS pada pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu sebanyak 372 Linmas. Nantinya 1 TPS akan dijaga oleh 2 orang Linmas.

"Jumlah TPS yang akan didirikan di Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024 yaitu 186 TPS. Artinya jumlah Linmas yang dibutuhkan yaitu sebanyak 372 orang, " kata Devi.

BACA JUGA:52 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Rusak, Kurang Kirim 595 Lembar

Ditambahkan Devi, data Linmas yang diperoleh dari Satpol PP Lebong nantinya akan mereka teruskan ke setiap PPS. Itu karena SK Linmas akan dikeluarkan oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong.

"Jadi masa kerja Linmas sama dengan KPPS yang rencananya akan dilantik pada 7 November, " singkatnya. 

Diketahui sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas TPS pada Pilkada 2024.

Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Linmas yang bertugas pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 650 ribu. Besaran gaji ini sedikit lebih kecil jika dibandingkan pada Pemilu Februari 2024 lalu yakni sebesar Rp 700 ribu.

Kategori :