Wahai Presiden Prabowo, Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah

Minggu 10 Nov 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Para guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Padahal guru agama non-sertifikasi diakui kedudukannya dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang, Afni Abdur Rozaq. 

Dia menyampaikan, Undang-undang 14/2005 Pasal 8 dan 11 mengatur sertifikasi guru. Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta mewujudkam tujuan pendidikan nasional.

Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat pendidik. Dan Pasal 11 ayat 2 menyatakan kalau sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sementara Pasal 13 guru dan dosen mengatur bahwa pemerintah serta pemerintah daerah wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik guru.

"Regulasi tersebut hanya angin surga, lantaran sejak disahkan pada 2005 hingga sekarang masih banyak yang belum terealisasi. Padahal, sudah 19 tahun Undang-undang tersebut ada," kata Afni pada Sabtu 9 November 2024. 

Kebijakan yang belum tersentuh semua adalah guru pendidikan agama. Padahal, kalau melihat Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa dan pembukaan UUD 1945 alinea 3 sangat mengedepankan agama dan Tuhan. Hanya saja hal ini belum maksimal berpihak pada para guru pendidikan agama.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Bawa Oleh-oleh Rp 156 Triliun dari China

Afni pun mengatakan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen. "Namun ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," sesal Afni. 

Hal itu sambung Afni, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram? Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti serta Menag Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan persoalan ini. 

"Ya karena ini adalah kewajiban negara melalui Undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga, alangkah bahagianya kami bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, Mendikdasmen atau Menag," ujar Afni.

Dia pun menambahkan, masalah sulitnya guru agama dalam mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI, dengan harapan ada jalan ke luar atau solusi yang diberikan. Sehingga guru agama bisa mendapatkan kesejahteran yang sama dengan guru pendidikan yang sudah sertifikasi. 

 

Kategori :