Radarkoran.com - Tak lagi sangar, pria ngaku mantan Brimob ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Adalah Carel Martinus (50), pria yang ngaku mantan Brimob dan terlibat insiden cek-cok hingga diduga memukul dua anggota polisi lalu lintas di Jalan Haji Najamudin, Kenten, Palembang, Kamis 14 November 2024, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Pelembang. Bahkan warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang ini dikenakan pasal berlapis oleh penyidik.
Dalam video yang viral di media sosial, pria bertato ini terlihat menghalang halangi serta melakukan pemukulan terhadap personel Satlantas Polrestabes Palembang. Namun setelah berhasil diamankan, ia justru nampak tertunduk tak berdaya. Ia tak sesangar saat menghalangi petugas ketika dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Palembang, Sabtu 16 November 2024.
"Saya mabuk pak, saya ngaku bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi pak," ujar tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika akibat perbuatannya tersangka dilakukan penahanan.
"Barang bukti yang kita tahan 1 unit mobil kontainer yang dikawal tersangka, serta 1 unit motor yang digunakan tersangka untuk mengawal," katanya.
BACA JUGA:Kawal Truk, Pria Ngaku Mantan Brimob Diduga Pukul Anggota Polantas
Kemudian tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni melanggar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 213 ayat 1 dimana tersangka melakukan perbuatan melawan petugas yang melakuakan penertiban di TKP.
"Lalu kita lapis dengan pasal penganiayaan dengan ancaman sebagaimana dalam pasal 351 KUHPidana, serta pasal 355, KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Kamis sore 14 November 2024. Tersangka yang saat itu mengenakan baju putih sempat memukul anggota Polantas yang sedang bertugas. Insiden tersebut terjadi di simpang lampu merah Jl Pangeran Ayin-Jl Residen H Najamuddin, Sako Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty membenarkan terkait insiden yang dialami salah satu personilnya saat sedang melakukan penertiban di lokasi kejadian.
"Ia, memang benar, salah satu personil kita dipukul dan di halang halangi oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai mantan anggota Brimob pada kamis (14/11) sore," katanya, Jumat 15 September 2024.
Yenni mengatakan jika sebelum insiden tersebut, pelaku memang sudah menemui personil yang sedang bertugas menertibkan lokasi untuk masuk ke kota, namun tidak diizinkan oleh personil yang bertugas.
"Pelaku sebenarnya sempat mendatangi personil, menyampaikan jika dia yang mengawal mobil tersebut dan ingin masuk ke kota, namun karena memang belum waktunya, jadi tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ternyata, orang tersebut masih memaksa, sehingga personil di lapangan terpaksa harus menghentikan dan menyuruh sopir untuk memutar balik.