Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pemilih Masuk ke Kepahiang Nambah Lagi 126 Orang

Senin 18 Nov 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

e. Pindah domisili.

f. Tertimpa bencana alam.

g. bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA:Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, KPU Lebong Libatkan 418 Pemilih

h. keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan Undang-undang.

- Syarat DBTb keadaan tertentu pindah memilih meliputi 7 hari menjelang pemungutan suara:

a. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

c. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

d. bekerja di luar domisilinya. (and)

Kategori :