Dapat Tambahan Blangko KTP-el, Dinas Dukcapil Lebong Pastikan Penuhi Kebutuhan hingga Pertengahan 2026

Aktivitas pelayanan adminduk yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong menerima tambahan 1.000 keping blangko KTP-el dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan tambahan ini, jumlah stok blanko KTP-el yang tersedia mencapai 13.000 keping dan diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.
Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan mengatakan dengan adanya tambahan tersebut masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir akan kehabisan blangko saat mengajukan pembuatan KTP-el.
"Dengan ketersediaan blanko yang mencukupi ini, kami pastikan kebutuhan perekaman baru dapat terlayani dengan baik hingga pertengahan 2026," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saat ini tidak ada hambatan teknis dalam proses perekaman KTP-el. Semua layanan di Kantor Dukcapil Lebong berjalan normal dan siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman data kependudukan. Karena itu, ia mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera datang secara mandiri ke kantor.
"Kami pastikan untuk proses perekaman di kantor Dukcapil tidak ada kendala, baik dari sisi teknis maupun ketersediaan alat dan sumber daya. Kami harap warga yang belum rekam KTP segera datang ke kantor untuk melakukan perekaman. Pelayanan kami buka setiap hari kerja, dan tidak dikenakan biaya sama sekali," lanjutnya.
Sementara itu dari data dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah warga wajib KTP-el di Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 86.543 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.653 jiwa sudah melakukan perekaman KTP-el. Artinya, masih terdapat sekitar 1.890 jiwa yang belum melakukan perekaman, dengan sebagian besar merupakan warga berusia pemula atau mereka yang baru memasuki usia 17 tahun.
“Kami fokus mendorong warga usia pemula agar segera melakukan perekaman. Jangan sampai mereka melewati momen penting ini karena KTP-el adalah dokumen identitas yang sangat vital untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pendidikan, pekerjaan, hingga pelayanan publik lainnya,” jelas Budi.
Budi Setiawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembuatan KTP dengan cara cepat atau instan.
Menurutnya, seluruh data penduduk di Indonesia terintegrasi dalam database nasional, sehingga tidak mungkin ada pihak di luar Dukcapil yang dapat secara sah menerbitkan KTP-el.
Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan pelayanan yang telah disiapkan pemerintah secara gratis dan terbuka bagi seluruh warga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo. Jangan tergoda iming-iming bisa urus KTP cepat. Semua proses resmi hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dan datanya harus sesuai dengan database nasional. Identitas warga negara tidak bisa dimanipulasi," tukasnya.