Radarkoran.com - Bisnis terlarang berupa prostitusi online yang kisaran selama sebulan digeluti oleh mucikari inisial, AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, sekarang sudah dipastikan tidak lagi beroperasi.
Karena AM yang merupakan terduga mucikari prostitusi online ini sudah berhasil ditangkap oleh Unit PPA dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, beberapa hari lalu.
Belakangan diketahui, AM terduga mucikari prostitusi online di Kabupaten Kepahiang menjajakan korbannya ke pria hidung belang dengan cara yang cukup nekat. Bagaimana tidak, dia bertransaksi menjual korban melalui Media Sosial (Medsos) berupa akun WhatsApp.
Melalui komunikasi di WhatsApp, selanjutnya saat ditemukan kata sepakat dengan pria hidung belang, korban pun dijual. Harga korban pun dipatok Rp 600 ribu. Hal tersebut diungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH.
Lebih lanjut Kanit Dedi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga mucikari ini, dia menjual korban kepada pria hidung belang melalui akun WhatsApp pribadinya. Apabila pria hidung belang sepakat dengan harga yang ditentukan melalui komunikasi WhatsApp, kencan pun terjadi.
BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Itu Janda Anak Satu, Alasannya Bikin Hati Terenyuh
"Dari keterangan AM, dirinya mencari pelanggan atau pria hidung belang melalui akun WhatsApp pribadi miliknya. Apabila ada kata sepakat dengan tarif Rp 600 ribu, kencan pun akan terjadi dengan korban," ungkap Kanit Dedi.
Pascaditangkap Unit PPA dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, terduga mucikari prostitusi inline AM ditahan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang, untuk keperluan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga mucikari AM warga Kabupaten Kepahiang yang diamankan ini merupakan seorang janda. Kepada penyidik, AM menuturkan terpaksa jadi mucikari prostitusi online lantaran terlilit himpitan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan satu orang anaknya, AM mengaku harus bekerja apa saja termasuk menjadi mucikari.
Terduga pelaku mucikari AM sudah menjalani profesi sebagai mucikari prostitusi online selama satu bulan terakhir. Sementara uang yang didapatkan, tidak lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sekadar mengulas, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penggerebekan dugaan prostitusi online di dalam kamar salah satu hotel di Kepahiang, 6 November 2024 kisaran pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan AM yang berperan sebagai mucikari. AM menjajakan korban berinisial MU (25) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu per sekali kencan. Dari nilai itu, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 400 ribu. Sementara mucikari AM dapat fee sebesar Rp 200 ribu.
Penggerebekan ini dilakukan Unit PPA Polres Kepahiang setelah mendapatkan informasi abhwa terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di sebuah kamar hotel, yang terletak di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.