Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong berencana akan menyurati masing-masing Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lebong untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik.
Langkah ini dilakukan mengingat masa kampanye Pilkada 2024 terhitung 23 November mendatang akan berakhir. Artinya tidak ada lagi APK yang terpasang karena sudah memasuki masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan mendekati masa tenang Pilkada 2024, pihaknya akan menyurati setiap Paslon agar bisa melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK mereka masing-masing.
"Masa kampanye Pilkada 2024 berakhir pada 23 November mendatang. Artinya tanggal 24 November itu sudah tidak ada lagi APK yang terpasang. Kami mengimbau kepada Paslon agar bisa menertibkan APK secara mandiri, " kata Acep.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU maupun Pemkab Lebong dalam hal ini adalah Satpol PP untuk membentuk tim penertiban APK. Tim ini akan mulai turun ke lapangan pada 24 November 2024 untuk mencari APK yang masih terpasang pada masa tenang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Masih Ada Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Tunggak Pajak
"APK yang masih terpasang saat masa tenang akan kami turunkan secara paksa sebagai sanksinya, " tambah Acep.
Sebelum langkah tegas itu mereka ambil, Acep mengimbau kepada masing-masing Paslon agar bisa menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika tidak, APK yang masih terpasang saat masa tenang dipastikan akan dibongkar secara paksa oleh petugas.
"Jika APK ini dibongkar paksa oleh petugas maka APK ini tidak boleh diambil oleh Paslon. Karenanya kami meminta agar bisa dibongkar secara mandiri, " tambah Acep.