Radarkoran.com - Pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) boleh ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II. Kebijakan ini disambut antusias oleh pendamping PKH di berbagai daerah, seperti halnya ratusan pendamping PKH di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dengan demikian, mereka berpeluang besar berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
"Pendamping PKH ini bisa diangkat menjadi PPPK atau pegawai kementerian sosial yang ditugaskan di daerah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Masnun pada Kamis 21 November 2024.
Ia mengatakan, saat ini para pendamping PKH di Lombok Tengah sedang mengikuti proses pemberkasan atau pendataan kelengkapan dokumen administrasi untuk seleksi PPPK tahap II. Selajutnya untuk proses seleksi atau tes masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos), apakah jadwalnya akan sama dengan seleksi PPPK di daerah, atau ada jadwal lain yang ditentukan.
"Mereka (Pendamping PKH, red) tetap mengikuti proses seleksi. Jumlah mereka di Lombok Tengah ini sebanyak 231 orang," papar Kadis Sosial Masnun.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Koruptor Ketar-ketir
Lebih dia menyampaikan, bahwa jumlah pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat, setelah mereka ikut proses seleksi sesuai aturan. "Berapa yang lulus, itu ditentukan pemerintah pusat dan sesuai dengan hasil tes," ujarnya.
Kasis Sosial Masnun juga mengimbau kepada para pendamping PKH di Lombok Tengah, agar mulai mempersiapkan diri dalam mengikuti proses seleksi PPPK tersebut, sehingga bisa mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Selain itu diimbau agar mereka tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang, sebab seleksi dilaksanakan secara transparan sesuai aturan.
"Kami juga sangat mengharapkan para pendamping PKH di Lombok Tengah untuk belajar, dan tidak kalah pentingnya jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan," pungkas Kadis Sosial Masnun.