Radarkoran.com- Menjelang pencoblosan Pilkada 2024, pemerintah daerah dilarang untuk membagikan Bantuan Sosial (Bansos). Tujuannya agar menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan Bansos selama berlangsungnya proses Pilkada 2024. Selanjutnya untuk menjaga prinsip keadilan, dan profesionalitas dalam pemerintahan.
Guna memastikan pemerintah daerah tak membagikan Bansos menjelang pencoblosan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang bergerak melakukan pengawasan. Dengan tujuan, pemerintah daerah dapat mentaati aturan tersebut.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos pada Jumat 22 November 2024 menyampaikan, berkaitan dengan pemerintah dilarang bagikan Bansos jelang pencoblosan Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang juga sudah menerima tembusan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Diterang Mirzan, SE Mendagri tertanggal 13 November 2024 menyebutkan, penyaluran Bansos yang bersumber dari APBD atau sumber lainnya ditunda hingga setelah pemungutan suara 27 November 2024.
"Kita sudah lihat SE-nya, sekarang pemerintah dilarang menyalurkan Bansos hingga 27 November 2024. Setelah 27 November 2024, barulah Bansos bisa dibagukan oleh pemerintah daerah. Mengapa pemerintah melarang? Ya karena berpotensi digunakan sebagai alat politik. Larangan ini sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI pada 12 November 2024 lalu," kata Mirzan.
Dilanjutkan, dalam SE juga ada pengecualian apabila ada wilayah yang terdampak bencana, maka Bansos tersebut tetap bisa dibagikan menjelang pencoblosan 27 November 2024. Namun dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Kawal Ketat Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang Gelar Apel Siaga
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan melakukan pengawasan. Sehingga penyaluran Bansos menjelang 27 November 2024 ditunda sementara waktu, yakni hingga setelah hari H pencoblosan.
"Karena ini berkaitan dengan Pilkada 2024, tentunya kita akan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh. Tapi saya rasa, pemerintah daerah juga mentaati SE Mendagri tersebut, untuk kepentingan suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024," demikian Mirzan.