Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pemilih Masuk ke Kepahiang Nambah Lagi 126 Orang

PEMILIH : Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan pendataan terhadap pemilih yang ada di Kabupaten Kepahiang..--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Menjelang pencoblosan 27 November 2024 pemilih yang masuk Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus mengalami penambahan. Kalau sebelumnya hanya 100 pemilih, sekarang tercatat di KPU Kabupaten Kepahiang totalnya mencapai 126 pemilih masuk ke daerah ini.

Ke-126 pemilih yang masuk ke Bumei Sehasen tersebut tercatat sebagai pemilih ketegori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE. 

Ia mengatakan, pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang mengalami penambahan dari sebelumnya. Sekarang total sebanyak 126 pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang dan seluruhnya masuk ketegori DPTb Pilkada 2024.

"Dari catatan kami, sampai sekarang total sebanyak 126 pemilih. Selain itu, ada juga pemilih yang ke luar dari Kabupaten Kepahiang, dan itu sebanyak 126 juga," kata Indra, Senin 18 November 2024. 

Selanjutnya, dengan masih adanya waktu sebalum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024, dimungkinkan pemilih di Kabupaten Kepahiang masih ada perubahan, khusus untuk pemilih yang masuk kategori DPTb.

"Khusus untuk DPTb itu, mungkin masih akan ada perubahan. Baik pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang maupun pemilih yang ke luar dari Kabupaten Kepahiang," papar Indra.

BACA JUGA:Pemilih Pilkada 2024 Wajib Dapat Undangan Memilih dari KPPS

Untuk diketahui, Pemilih DPTb merupakan pemilih yang pindah memilih dan itu juga harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi. Terdapat 2 kategori pemilih DPTb. Pertama, 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kedua, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika ingin melakukan pengurusan pindah memilih dan berstatus pemilih DPTb. Maka masyarakat harus melakukan berbagai langkah di antaranya pemilih melapor kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Syarat pemilih DPTb, keadaan tertentu pindah memilih meliputi 30 hari menjelang pemungutan suara:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

a. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

b. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi.

c. Menjalani rehabilitasi narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan