Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pemilih Masuk ke Kepahiang Nambah Lagi 126 Orang
PEMILIH : Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan pendataan terhadap pemilih yang ada di Kabupaten Kepahiang..--EPRAN/RK
d. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
e. Pindah domisili.
f. Tertimpa bencana alam.
g. bekerja di luar domisilinya.
BACA JUGA:Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, KPU Lebong Libatkan 418 Pemilih
h. keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan Undang-undang.
- Syarat DBTb keadaan tertentu pindah memilih meliputi 7 hari menjelang pemungutan suara:
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
c. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
d. bekerja di luar domisilinya. (and)