"Guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.
"Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional: Guru Hebat Indonesia Kuat," pungkasnya.
Kategori :