Sederet Mobil Mewah Senilai Rp 23 Miliar Disita dari Kasus Judi Online Komdigi

Selasa 26 Nov 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sederet mobil mewah senilai Rp 23 miliar disita dari kasus judi online Komdigi.

Pemerintah bersama pihak kepolisian termasuk TNI terus melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online. 

Bahkan sejauh ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka yang terlibat kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan 4 tersangka lainnya masih buron. 

Dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi pihak kepolisian juga mengamankan sederet mobil mowah dengan total 26 unit yang nilainya hampir mencapai Rp 23 miliar atau senilai Rp 22,93 miliar. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Karyoto mengatakan total sebanyak 26 unit diamankan sebagai barang bukti kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Jika ditotalkan, total 26 unit mobil mewah tersebut senilai Rp 22,93 miliar. 

"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp 22.930.000.000," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip bacakoran.co dari laman Tempo.co, Selasa 26 November 2024. 

Sederat mobil mewah senilai Rp 23 miliar disita dari kasus judi online Komdigi diantaranya, BMW 320i, Toyota Alphard, Lexus (jenis SUV), Mercedes-Benz Maybach, dan sepeda motor Harley Davidson Road Glide. Sebagai barang bukti, seluruh kendaraan yang telah diamankan dalam kasus judi online tersebut, ditandai dengan garis polisi dan terparkir rapi di depan gedung BPMJ Polda Metro Jaya.  

BACA JUGA:Cak Imin Sebut Judi Online Sebabkan Kemiskinan Bertambah

Disisi lain, saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan tindak pidana korupsi.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," katanya. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena terungkapnya keterlibatan oknum aparatur negara dalam suatu jaringan kejahatan terorganisir yang terkait dengan perjudian online.  

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Sejauh ini pula, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus kejahatan terorganisir terkait perjudian online.  

Rinciannya, 10 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),  dengan sembilan di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu sebagai staf ahli.  Satu tersangka lainnya merupakan staf ahli Komdigi. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pegawai Komdigi  yang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah akses masyarakat Indonesia terhadap situs judi online melalui pemblokiran.

Kategori :