Bobol Kas untuk Judi Online: Eks Kepala Unit Bank Bengkulu Ditahan Jaksa

FD mantan Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu Megamall.--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan FD, mantan Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu Megamall, sebagai tersangka kasus pembobolan kas senilai Rp 6,7 miliar, Kamis 18 April 2025.
Uang tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online. FD juga langsung ditahan oleh jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan bahwa modus FD adalah dengan menggunakan dan mengambil uang modal dari kas tempatnya bekerja. Perbuatan itu terungkap setelah Kejari menerima laporan hasil audit internal dari pihak Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Program Jemput Bola Pembuatan KTP ke Sekolah Dinas Dukcapil Terdampak Efisiensi
"Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan, kami putuskan menetapkan FD sebagai tersangka. Kerugian mencapai Rp 6,7 miliar,” kata Sinaryati dalam keterangan resmi kepada wartawan. Pengakuan tersangka digunakan untuk bermain judi online," lanjutnya.
Kejari Bengkulu juga tengah menelusuri aset milik FD untuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah FD di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, serta satu ruko di kawasan Timur Indah pada Maret 2025 lalu.