Datangi Mabes Polri, Mendes PDT Yandri Laporkan Kades Gunakan DD untuk Judi Online

MENDES PDT: Mendes PDT Yandri Susanto laporkan Kades--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangan Mendes PDT, Yandi beserta wakilnya, Ariza Patria untuk melaporkan Kepala desa (Kades) yang menyalahgunakan Dana Desa (DD). Mendes PDT, Yandri Susanto melaporkan Kades, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan DD seperti, digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya. Laporan Kades diduga melakukan penyalahgunaan DD berdasarkan data diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semester I tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum Kades yang menggunakan DD tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa. Di antaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Mendes PDT, Yandri.
Ia melaporkan terkait penyalahgunaan DD, untuk memastikan agar ke depan DD tidak boleh disalahgunakan, karena DD tersebut untuk masyarakat desa. Sebab hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
"Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," sampainya.
Ia juga berharap tindak lanjut dari APH menjadi efek jera bagi kades agar tidak melakukan hal serupa. Pasalnya, Kemendes berupaya menutup peluang Kades untuk menyalahgunakan DD dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Termasuk Kades, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut
"Kami berharap Kades untuk memaksimalkan penggunaan DD sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025," jelasnya.
Yandri pun mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lakukan pengawasan Dana Desa ini agar maksimal untuk pembangunan desa.
"Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke APH, jika ada oknum yang mengganggu pelaksànaan pembangunan desa," tutupnya.