Termasuk Kades, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut

Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten. 

Tersangka yang ditetapkan salah satunya adalah Kades Kohod Arsin dan penerima kuasa.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di antaranya kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut. Polisi menyita 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.

Penyidik Bareskrim jua menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri atas beberapa orang, 3 lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Surat-surat yang palsu itu diduga digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.

BACA JUGA:Dana Desa Rp 71 Triliun Tahun 2025 Tetap Cair, Mendes Yandri Pastikan Tak Dipangkas

Atas penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. Penetapan itu dilakukan seusai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

"Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Tersangka, yang jumlahnya empat orang, dinilai terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," imbuhnya.

Brigjen Djuhandani mengungkapkan keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekertaris Desa Kohod, serta dua orang selaku penerima kuasa. Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

"Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," rincinya.

Dari pemufakatan jahat keempatnya, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang telah terbit. Praktik pemalsuan itu telah dilakukan sejak akhir 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan