Termasuk Kades, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut

Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod.--TANGKAPAN LAYAR

Brigjen Djuhandhani menyebutkan pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," sebutnya.

Meski begitu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa keluar wilayah Indonesia.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan