Catat!! Ini Hal-hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Setiap masyarakat di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota di Indonesia akan melangsungkan pencoblosan guna menyalurkan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Terdapat beberapa cara yang perlu diperhatikan agar proses selama pencoblosan Pilkada serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah hal-hal apa saja yang perlu disiapkan, apa saja yang perlu dilakukan hingga hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika melakukan pencoblosan di TPS.

Tak jauh berbeda dengan proses alur pemilihan-pemilihan umum yang telah dilakukan sebelumnya, pada Pilkada 2024 serentak ini terdapat juga beberapa alur sesuai ketentuan dari KPU yang perlu diperhatikan oleh para pemilih sebagai tata cara melakukan pencoblosan di TPS agar tidak menyebabkan kebingungan selama proses berlangsung. 

Berikut merupakan tata cara pencoblosan yang perlu diperhatikan oleh para pemilih.

 

1. Datang ke TPS yang sesuai dengan tempat Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar.

 

2. Menunjukan formulir pemilihan dari KPU yang dimiliki kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

3. Menunggu nama dipanggil oleh petugas KPPS untuk mendapatkan surat suara.

 

4. Setelah memperoleh surat suara, pastikan dengan teliti surat suara yang didapati merupakan surat suara yang sah dan tidak rusak.

 

5. Masuk ke bilik suara pencoblosan guna menyalurkan hak pilih.

Kategori :