Catat!! Ini Hal-hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

 

6. Pastikan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan ketentuan surat suara yang sah.

 

7. Setelah melakukan pencoblosan, lipat kembali kertas suara dan masukan surat suara tersebut ke kotak suara.

 

8. Terakhir, celupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa anda telah menggunakan pilih anda dalam Pilkada 2024 ini.

 

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang ada berkenaan dengan tata cara penyaluran hak pilih warga selama berlangsungnya pemilihan atau pencoblosan di TPS dan bilik suara, terdapat beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, : 

BACA JUGA:Ini TPS yang Akan Digunakan 3 Calon Bupati Kepahiang Salurkan Hak Pilihnya

Hal yang Diperbolehkan

 

1. Membawa surat suara yang telah dipastikan sah ke bilik suara

 

2. Mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan

Kategori :