Radarkoran.com - APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2025 disahkan. Hal itu setelah 7 fraksi di DPRD Rejang Lebong menyetujui RAPBD Rejang Lebong tahun 2025 disahkan menjadi APBD.
Persetujuan itu disampaikan juru bicara 7 fraksi, Lidya Marlina, SH dalam sidang paripurna DPRD yang digelar Selasa, 26 November 2024.
"Kami dari 7 fraksi menyatakan dapat menyetujui RAPBD 2025 disahkan menjadi APBD 2025," jelas Lidya.
Dalam sidang tahap IV masa sidang ke-III yang dipimpin Ketua DPRD, Juliansyah Yayan itu, M.Ali, ST selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan kesimpulan atas pembahasan RAPBD. Sidang paripurna dihadiri unsur Forkopimda dan 20 anggota DPRD. Serta para kepala OPD jajaran Pemkab dan asisten I, II dan III Setda.
‘’Rinciannya RAPBD 2025 terdiri dari, pendapatan daerah sebesar Rp1.063.061.600.818. Belanja daerah Rp1.110.027.875.818. surplus/defisit Rp46.966.275.000. Pembiayaan netto Rp46.966.275.000. surplus/defisit Rp 0," jelas Ali.
Selanjutnya, Ketua DPRD, Juliansyah Yayan langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RAPBD menjadi APBD. Lalu, dilakukan penandatanganan berita acara pengesahan RAPBD menjadi APBD 2025 yang dilakukan Ketua DPRD, Juliansyah dan Sekdakab, Yusran Fauzi, ST.
BACA JUGA:Hanya 1 JUT Dibangun Lewat APBD Rejang Lebong 2024
‘’Terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, baik yang tergabung dalam Banggar, komisi dan fraksi juga tim TAPD yang telah membahas Raperda APBD 2025. Kerja keras semua pihak telah menghasilkan keputusan terbaik dan optimal dalam menetapkan pos-pos anggaran yang akan menentukan gerak laju pembangunan daerah," kata Sekda.
Yusran menyampaikan gambaran umum struktur RAPBD 2025 yang baru saja disetujui menjadi Perda yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1.063.061.600.818. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 93.027.244.460, pendapatan transfer Rp 955.997.041.813 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 14.037.314.545.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp 1.110.027.875.818, pembiayaan sebesar Rp 49.466.275.000 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 49.466.275.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.500.000.000, pembiayaan netto Rp 46.966.275.000.
"Sehingga defisit riil menjadi Rp 0 atau nihil,’’ tutur Sekda.
Dalam struktur anggaran APBD Rejang Lebong tahun 2025 diantaranya diarahkan dalam rangka pelaksanaan mandatory spending berupa alokasi anggaran dalam APBD yang wajib dipenuhi Pemkab. Diantaranya dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 25,84 persen dari ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran 2025.
‘’Namun, tidak semua program dan kegiatan yang disampaikan SKPD dapat tertampung dan terakomodir seluruhnya karena kondisi keuangan daerah. Mudah-mudahan dalam APBD-P atau pada anggaran tahun yang akan datang program yang belum terakomodir dapat dianggarkan kembali," singkatnya.