Kasus Penembakan Siswa SMK Hingga Tewas, Aipda Robig di Tahan!

Kamis 28 Nov 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Penyelidikan terhadap kasus penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang GRO (17 tahun) oleh oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin (38 tahun) masih terus berlanjut.

Teranyar, Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pembunuhan.

Informasi tersebut, turut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dikatakan Artanto, pihak keluarga GMO melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng pada Selasa 26 November 2024.

"Dari pihak keluarga almarhum sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi," ujar Artanto di Polrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.

Ia menyebut, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan pengusutannya akan dilakukan secara transparan.

BACA JUGA: Polisi Sebut Siswa SMK yang Tewas Ditembak Terkait Gangster, Teman Korban : Saya Tidak Percaya

Sekedar mengulas, kasus penembakan ini terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu dini hari 24 November 2024. Polisi mengatakan saat itu Aipda Robig hendak membubarkan tawuran yang diikuti oleh GRO dan kelompoknya.

Polisi mengeklaim penembakan dilakukan karena pelaku tawuran membawa senjata tajam dan melawan saat akan dibubarkan. Namun langkah itu diakui sebagai tindakan berlebihan.

Robig diketahui dua kali melepaskan tembakan dengan menggunakan pistol organik milik Polri. Peluru mengenai pinggul GRO dan melukai dua kawan GRO.

Sementara itu, untuk saat ini terang Arianto, Aipda Robig ditahan selama 20 hari selama proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Ia ditempatkan di sel khusus.

"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," pungkasnya. 

Kategori :