4 Dugaan Praktik Money Politic Dihentikan Gakkumdu Rejang Lebong

Kamis 28 Nov 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong menghentikan 4 laporan dugaan praktik money politic yang sebelumnya disampaikan masyarakat. 

"Kami Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong telah menerima 4 laporan terkait dugaan money politic. Dan kita telah melakukan proses penanganan tindak pidana pemilihan yang terdiri dari 4 Laporan tersebut. Hasilnya tidak ada yang kita tindaklanjuti secara mendalam," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali, S.Pd.I, SP didampingi Tim Gakkumdu Rejang Lebong saat melaksanakan press release.

Adapun 4 laporan yang masuk itu diantaranya laporan 03/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, laporan 05/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, laporan 04/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024, dan juga laporan 06/REG/LP/PB/Kab/07.08/2024. 

Dari setiap laporan yang mereka terima itu selanjutnya mereka tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. 

Namun ketika hasilnya dibawa ke rapat pembahasan kedua, serta dianalisa. Ternyata tidak di temukan peristiwa tindak pidana pemilihan, serta bukti-bukti yang disampaikan terlapor juga tidak cukup menguatkan telah terjadinya peristiwa Tindak Pidana Pemilihan.

BACA JUGA:Hitung Cepat, Fikri-Hendri Unggul di Pilkada Rejang Lebong

"Dengan demikian, semua laporan yang masuk ke Gakkumdu tidak bisa diproses lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu dia juga mengingatkan, agar masyarakat tetap berfokus dengan pelaksanaan Pilkada yang sudah dijalankan.

Apapun hasilnya nanti, masyarakat dan Paslon beserta tim harus bisa menerimanya dengan legowo. Karena menurut Ali, siapapun yang terpilih menjadi bupati nanti, mereka adalah pilihan rakyat yang dipercaya bisa memajukan Kabupaten Rejang Lebong.

"Saya pikir sudah sangat jelas, laporan dugaan money politic sudah tuntas. Jadi kita harus berfokus dengan hasil dari pesta demokrasi, atau pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan," singkatnya. 

Kategori :