Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi Ungkap Kronologis Sebenarnya, Begini Ceritanya!

Selasa 03 Dec 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa hasil visum terhadap korban mengungkap adanya tindak hubungan badan.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya

Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. 

Kategori :