Radarkoran.com - Usulan yang disampaikan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk plat nomor kendaraan seumur hidup, tidak lain untuk meringankan beban masyarakat. Usulan SIM dan STNK berlaku seumur hidup disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Disampaikan Sarifuddin, pihaknya usulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup supaya bisa meringankan beban masyarakat Indonesia. Ia membandingkan SIM, STNK dan plat nomor dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"Ini (Berlaku seumur hidup) untuk membantu masyarakat yang sering mengalami hambatan administrasi dalam perpanjangan dokumen seperti SIM dan STNK," sampai Sarifuddin.
Anggota DPR RI ini juga menyoroti biaya yang cukup besar dalam perpanjangan SIM dan STNK. Menurutnya lebih menguntungkan vendor atau pihak ketiga dibandingkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM dan STNK. Padahal SIM dan STNK hanya berupa lembaran kecil saja, tapi biayanya pembuatannya sangat memberatkan masyarakat.
"Apalagi dalam kondisi ekonomi sulit seperti seperti sekarang ini. Masyarakat akan sulit untuk melakukan perpanjangan SIM dan STNK," tambahnya.
Dengan berlakunya SIM dan STNK seumur hidup, sebagai solusi untuk pelanggaran lalu lintas, diusulkan sistem penandaan pada SIM. "Kalau melanggar, SIM dilubangi. Setelah tiga kali, bisa dicabut haknya. Ini lebih efektif tanpa harus ada perpanjangan," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Tangani 902 Pelanggaran, Mayoritas Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, terhadap DPR usulkan SIM dan STNK berlaku seumur hidup Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjawab. Kakorlantas Aan Suhanan menyatakan SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi berkendara yang perlu dievaluasi setiap lima tahun.
"Dalam kurun waktu lima tahun, kemampuan fisik, mental, dan alamat seseorang bisa berubah. Oleh karena itu, perpanjangan SIM diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara," jawab Aan.
Aan juga menekankan pentingnya uji ulang SIM bagi pelanggar lalu lintas yang telah mencapai batas poin maksimal. Hak seseorang memiliki SIM dapat dicabut jika melakukan pelanggaran terlalu banyak. Untuk penerbitan SIM kembali, seseorang itu harus mengikuti tes ulang.
Wacana SIM seumur hidup sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugtan yang diajukan oleh warga bernama Arifin Purwanto pada Mei 2023. MK menolak gugatan tersebut pada 14 September 2023.
MK beralasan jika SIM dan KTP memiliki fungsi berbeda. KTP adalah dokumen wajib bagi setiap WNI, sedangkan SIM merupakan bukti kompetensi yang harus diuji secara berkala untuk keselamatan berkendara.
"Perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat, termasuk kondisi fisik dan mental, yang bisa berubah dalam lima tahun," demikian pertimbangan MK.