Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, sudah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu Pilkada 2024 di KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu 7 Desember 2024.
Dengan itupula artinya, agenda yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang tinggal menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang terpilih. Penetapan Paslon terpilih Bupati/Wabup Kepahiang bisa lebih cepat dilakukan oleh KPU Kepahiang jika tidak ada sengketa atas Pilkada 2024 di daerah ini.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, pleno tingkat provinsi atas Pilgub Bengkulu 2024 di Kabupaten Kepahiang sudah dilaksanakan. Sebagai agenda lanjutan dari Pilkada 2024, tentunya KPU Kepahiang melakukan penetapan Paslon Bupati/Wabup terpilih di Kabupaten Kepahiang.
"Pada Sabtu 7 Desember 2024, pleno tingkat provinsi sudah dilaksanakan. Selanjutnya, kami dari KPU Kepahiang menunggu agenda penetapan Paslon Bupati/Wabup terpilih di Kabupaten Kepahiang. Namun untuk waktu pasti penetapannya belum diketahui," kata Anthaka, Minggu 8 Desember 2024.
Dipaparkannya, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, untuk penetapan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan atau Pilkada 2024 dilakukan 5 hari, setelah Makamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
BACA JUGA:TA 2024 Segera Berakhir, Masih Ada Desa di Kepahiang Belum Cairkan ADD/DD
"Kalau di Kabupaten Kepahiang ini tidak ada perselisihan hasil Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan Wabup, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam (BRPK) kepada KPU. Sebaliknya jika ada perselisihan, maka harus menunggu perselisihan tersebut selesai terlebih dahulu," jelas Anthaka.
Setelah dilaksanakan penetapan calon terpilih, lanjut Anthaka, KPU Kepahiang akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berkaitan dengan hal ini juga sama, jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
"Ya intinya terkait penetapan calon maupun pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, kami masih menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU dari MK," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, dalam Pleno tingkat Kabupaten Kepahiang terhadap perolehan suara tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang sudah selesai dilakukan KPU Kepahiang. Hasilnya, Paslon 03 Zurdi Nata-Abdul Hafizh mendapatkan suara terbanyak dengan total 36.349 suara.
Sedangkan posisi kedua Paslon 02 Windra Purnawan-Ramli dengan perolehan 28.590 suara. Selanjutnya posisi ketiga Paslon 01 Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah dengan perolehan 21.634 suara.