Radarkoran.com - MenPAN-RB Rini Widyantini menyiapkan jaminan khusus untuk tenaga honorer, yakni yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024. Tapi jaminan ini hanya untuk golongan yang berhak. Menteri Rini mengungkapkan, bahwa pengangkatan PPPK merupakan upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer
Dilansir dari laman menpan.go.id, Menteri Rini memaparkan, penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan lantaran sudah menjadi salah satu fokus dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih. Berdasarkan keterangan Menteri Rini, penataan tenaga honorer akan dituntaskan sesuai amanat tercantum di dalam Undang-undang ASN 2023.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UU ASN tersebut, pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga honorer selambat-lambatnya Desember 2024. Sementara itu penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK 2024.
Menurut kebijakan di dalam KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK kalau mendapatkan peringkat terbaik dan berhasil mendapatkan formasi. Lalu, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK?
BACA JUGA:Cek Sendiri, Ini 5 Cara Honorer Tahu Status Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Sebelum Pengumuman
MenPAN-RB Rini telah menyiapkan jaminan khusus bagi tenaga honorer yang tak mendapatkan formasi PPPK. Jaminan khusus yang diberikan MenPAN-RB yakni tenaga honorer akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, jaminan itu khusus yang diberikan oleh MenPAN-RB hanya untuk golongan honorer tertentu saja.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, jaminan khusus ini hanya diberikan kepada tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak mendapatkan formasi PPPK. Itulah informasi mengenai Menteri Rini menyiapkan jaminan khusus bagi tenaga honorer yang tak dapat formasi PPPK.