BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu saat ini belum memastikan adanya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP mengungkapkan, pihaknya masih menunggu informasi permintaan dari KemenPAN-RB untuk pengadaan PPPK 2024. Apalagi untuk pelaksanaan rapat koordinasi terhadap kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang digelar di wilayah VII Kepegawaian beberapa waktu lalu telah dilaksanakan.
"Pada pelaksanaan Rakor tersebut sudah diusulkan supaya pelaksanaannya (Seleksi PPPK) dilaksanakan tidak di akhir tahun. Kalau tidak dilakukan di awal tahun di pertengahan, seperti Mei atau Juni.
Dengan seperti itu, terjadi kemunduran jadwal seleksi, maka tidak terlalu mepet nantinya," ungkap Gunawan, pada Kamis 28 Desember 2023.
Disisi lain, terkait perekrutan yang ada, Gunawan mengatakan tidak bisa terpacu dengan ketetapan perekrutan PPPK di tahun 2023. Hal ini karena proses perekrutan bisa saja regulasinya berubah sewaktu-waktu.
"Bisa jadi ada perubahan atau seperti tahun ini seleksinya, tapi kita masih menunggu. Kalau bisa, seperti tahun ini, waktunya saja yang mungkin dimajukan pada awal atau pertengah tahun. Dan kita berharap, hasil evaluasi pada saat di Lampung atau di wilayah VII Kepegawaian sebelumnya, akan jadi rujukan oleh pemerintah pusat mengenai sistem perekrutan PPPK, baik BKN maupun KemenPAN RB," tutur Gunawan.
BACA JUGA:616 Peserta Lolos PG PPPK Tendik Pemprov Bengkulu
Lebih lanjut, terkait ratusan guru honorer yang tergabung di dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya melakukan audensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu yang meminta diperjuangkan pada formasi PPPK di tahun 2024, Gunawan menyampaikan, pihaknya masih belum bisa menjawab apa-apa.
Termasuk dengan fresh graduate, apakah bisa mendaftar atau tidak, semua masih menunggu. Namun, dikatakan Gunawan, yang pasti akan diprioritaskan yang sudah honor terlebih dahulu, atau yang namanya sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Termasuk juga dengan guru yang Prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4.
"Prioritasnya belum bisa kita tentukan. Jadi, kita lihat dulu formasi dan petunjuknya lagi. Ketika sudah dibuka informasinya, akan langsung kita usulkan," pungkasnya.