Untuk warna lampu rem yang diwajibkan adalah merah dan menggunakan jenis lampu LED (Light Emitting Diodes). Jenis lampu ini memiliki pencahayaan yang lebih terang dibandingkan dengan lampu belakang mobil lainnya.
Untuk saat ini, pemerintah Indonesia memang belum mewajibkan kendaraan harus dilengkapi dengan Third Brake Lamp. Meskipun demikian, Anda tidak bisa memodifikasinya secara berlebihan terutama dalam hal warna sinar lampunya.
Kategori :