Radarkoran.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) langsung melayangkan Surat Edaran atau SE kepada kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja.
Langkah ini diambil lantaran pendaftaran PPPK 2024 tahap II untuk formasi guru mengalami kendala. Masalah mencuat karena banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari 2 tahun. Kondisi ini menyebabkan mereka gagal mendaftar.
Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap II yakni harus mengabdi dua tahun berturut-turut. Nah di Dalam surat Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, terdapat lima poin penting, yakni:
1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024, adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan. Misalnya bagi guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
c. Perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
d. Peralihan status jadi guru, sehingga masa kerja jadi guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut menyebabkan guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahap II tahun 2024.
3. Apabila guru non-ASN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut, sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah bisa mengajukan yang bersangkutan mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru tahap II tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM, dengan ikut petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Selanjutnya, pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru Non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera mendaftar.
5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambatnya sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.
"Kami sangat berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan maupun BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud. Untuk koordinasi lebih lanjutnya bisa menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang sudah ditunjuk," sampai Dirjen Nunuk, Senin 16 Desember 2024.