Radarkoran.com - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK 2024 tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Semua non-ASN atau honorer pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan computer assisted test atau CAT.
Aba Subagja menegaskan, penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade.
"Dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai ambang batas. Namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Aba Subagja dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Berkaitan dengan hal tersebut, dipastikan lebih banyak honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat yang gagal dalam seleksi PPPK 2024. Pasalnya, jumlah pelamar jauh lebih banyak dibanding formasi yang disediakan. Jumlah formasi hanya 1.500 kursi, sedangkan jumlah peserta seleksi PPPK 2024 Kabupaten Bandung Barat mencapai 6.070 orang.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan jika seleksi ini dilaksanakan untuk mengukur kemampuan peserta, agar sesuai dengan posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi, Guru Agama Sebut Kemenag dan Kemendikdasmen Lepas Tangan
"Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama ini diikuti 6.070 orang peserta. Mereka tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung, yang mayoritas adalah guru," kata Dadang pada Selasa 17 Desember 2024.
Dadang menyebutkan dari sebanyak 6.070 orang yang mengikuti tes tahap I, hanya kisaaran 1.500 orang yang akan diterima sebagai ASN PPPK. Karena itu, kata dia, persaingan yang ketat ini menuntut para peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.
"Tahun 2024 ini kita menerima 1.500 formasi PPPK, dan pemerintah daerah siap mengalokasikan anggaran membiayai gaji PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen mengatakan, honorer yang mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time. Sementara honorer yang tidak kebagian formasi dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.
"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu atau part time, harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Jika tidak ikut seleksi, ya tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Suharmen.