4. Kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah
Lampu motor harus menggunakan warna sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012, untuk menghindari kesalahan penggunaan yang dapat mengganggu pengendara lain. Pemasangan lampu tembak, strobo, atau perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dilarang keras.
5. Sanksi atas Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan pemasangan lampu sorot motor dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas saat di perjalanan.
Kategori :