Per 1 Januari 2024, Pangkalan Mulai Data Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Pakai KTP

Minggu 31 Dec 2023 - 18:58 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Sejumlah pangkalan resmi yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melakukan pendataan bagi warga-warga sekitarnya yang membeli gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni syarat pembelian gas melon tersebut menggunakan KTP, mulai 1 Januari 2024.

Pemilik pangkalan resmi yang beralamat di Kelurahan Pasar Ujung, Pandra (37) menjelaskan, pendataan pakai KTP saat pembelian gas elpiji 3 Kilogram, itu sesuai dengan arahan dari agen, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM.

"Pendataan warga diwajibkan setiap melakukan pembelian gas elpiji 3 Kilogram atau yang bersubsidi. Pendataan pakai KTP mulai berlaku 1 Januari 2024," terangnya, Minggu 31 Desember 2023.

"Kita akan terus mensosialisasikan keharusan penggunakan KTP ini, saat pembelian gas Elpiji 3 Kilogram sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM yang menegaskan bahwa pembelian gas Elpiji bersubsidi harus pakai KTP," lanjut Pandra menjelaskan. 

Namun di sisi lain, dikatakan Pandra, pihaknya masih menemui kendala saat melakukan pendataan KTP warga ketika membeli Elpiji 3 Kilogram. Yakni, disaat pembelian gas Elpiji 3 Kilogram, masyarakat bersangkutan mengaku tidak membawa KTP, ketinggalan di rumah.

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Bisa Tepat Sasaran jika Pangkalan Tidak Nakal

"Padahal, ketentuan penggunaan KTP saat pembelian gas elpigi 3 Kilogram ini diberlakukan 1 Januari 2024, tapi itulah kendala yang kami hadapi. Saat akan didata, masyarakat yang beli gas elpiji malah tidak bawa KTP dengan berbagai macam alasan," ucap Pandra. 

Diketahui, pendataan pengguna Elpiji 3 Kilogram ini merupakan tindak lanjut nota keuangan yang menyatakan komitmen pemerintah melaksanakan langkah-langkah transformasi Elpiji bersubsidi 3 Kilogram menjadi berbasis target penerima, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kategori :