Radarkoran.com - Ada 6 tapal batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang masih sengketa? Karena itulah, pada tahun 2024 ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang terus berupaya untuk menetapkan Tapal Batas (Tabat) desa/kelurahan.
Dalam proses penetapan Tabat desa/kelurahan ini Pemkab Kepahiang bekerja sama langsung dengan Topografi Angktan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Srwijaya. Sejauh ini, dari total 105 desa dan 12 kelurahan di daerah ini, 40 Tabat desa dinyatakan sudah tuntas. Tapi dalam perjalanannya ada 6 yang masih sengketa.
Mengenai hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, penetapan tapal batas desa/kelurahan memang terus berjalan sepanjang tahun 2024. Bahkan, khusus desa dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, 40 di antaranya telah tuntas, dengan itupula artinya khusus tapal batas desa ini masih menyisakan 65 lagi. Akan tetapi dalam perjalannya terdapat 6 Tabat desa yang masih sengketa.
"Memang 6 tapal batas desa yang menjadi sengketa, tetapi sekarang itu sudah diselesaikan dan penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab Kepahiang," sampai Bupati Kepahiang.
BACA JUGA:HUT ke-21 Kabupaten Kepahiang Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Siapa?
Ia menjelaskan, dalam proses penetapan tapal batas desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang, pihaknya bekerja sama dengan Topdam di bawah Kodam II Srwijaya. Menurutnya, penyelesaian tapal batas untuk 105 desa di Kabupaten Kepahiang akan selesai semuanya. Selanjutnya dilakukan pemasangan patok sebagai tanda tapal batas sudah ditetapkan.
"Memang awalnya ada sengketa, tapi sudah diselesaikan Pemkab Kepahiang bersama Topdam di bawah Kodam II Srwijaya. Kita berharap tapal batas 105 desa bisa tuntas, sehingga nantinya bisa dipasang patok," harap Bupati Hidayattulah.
Pemasangan patok yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang dilakukan secara bertahap, karena pemasangan patok sendiri membutuhkan anggaran yang besar.
"Pemasangan patok batas itu membutuhkan dana yang cukup besar. Tetapi akan kita lakukan secara bertahap, sehingga ke depan di Kepahiang ini tidak ada lagi permasalahan terkait sengketa tapal batas," demikian bupati.
Sekadar mengulas, penetapan tapal batas dan pemasangan patok sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Secara garis besar, pemasangan patok yang akan dilakukan sangat bermanfaat untuk kelengkapan administrasi dalam hal kewilayahan. Karena dengan adanya patok, batas Desa/Kelurahan bukan hanya secara administrasi tapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Setelah batas desa/kelurahan ditentukan dan patok dipasang, desa/kelurahan diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang bisa digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan.
Spesifikasi teknis peta kelurahan secara fotogrametris telah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka Nomor 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri. Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti Permendagri.