Radarkoran.com - Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, M.Sc memastikan, Perda atau peraturan daerah APBD Tahun 2025 akan berlaku mulai bulan Januari mendatang, lantaran tak ada evaluasi dari Pemprov Bengkulu.
Sebelum disahkan, sesuai regulasi yang ada, bahwa Perda APBD 2025 akan diperiksa dan dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu dalam waktu 15 hari kerja, sejak Perda Tahun 2025 itu diserahkan.
"Sejak Perda tersebut diusulkan sampai dengan hari ini tidak ada jawaban dan evaluasi dari Pemprov Bengkulu. Itu artinya, bahwa Perda APBD 2025 dianggap sah dan bisa digunakan sesuai regulasi yang ada," jelas Igor.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, jika gubernur tidak memberikan evaluasi, maka dokumen APBD dianggap telah disetujui," tambahnya lagi.
Selanjutnya, dia juga menjelasakan dengan tidak adanya jawaban dan evaluasi gubernur itu, maka APBD 2025 ini bisa segera efektif, dan akan berjalan mulai Januari 2025 mendatang.
"Namun sebelum itu, nanti ada satu paripurna lagi di DPRD untuk menjalankan APBD ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Mantan Menag dan GNB Desak Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Untuk diketahui, APBD Kepahiang 2025 disahkan dengan nominal sebesar Rp 886,8 miliar. Pendapatan ada di angka Rp 886,8 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 60 miliar, dan sisanya berasal dari transfer pusat serta pendapatan sah lainnya.
Kemudian untuk belanja, juga ada di angka Rp 886,8 miliar, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 574,5 miliar, belanja modal sebesar Rp 180,4 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 1 miliar, dan transfer sebesar Rp 128,8 miliar.