Senator Riri: Pemda Perlu Memenuhi Kebutuhan Mengalokasikan Program Prioritas

Selasa 02 Jan 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

BACAKORAN RK - Belum lama ini Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 di 21 provinsi se-Indonesia.

 

Anggota BULD DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, keputusan tentang hasil pemantauan dan evaluasi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di 21 provinsi se-Indonesia tersebut memuat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI sebagai bahan evaluasi untuk ditindak lanjuti.

 

"Semua adalah hasil kegiatan penyerapan aspirasi daerah di 21 provinsi. Termasuk di Provinsi Bengkulu. Dari pengamatan terpantau kalau Pemda perlu memenuhi kebutuhan mengalokasikan program prioritas, yang bersifat spesifik dan urgen," kata Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, hasil pantauan juga menunjukkan bahwa belanja di daerah belum berkualitas yang indikasinya dapat dilihat dari mayoritas daerah belum mengalokasikan anggaran berbasis riil sehingga program yang dijalankan tidak tuntas dan mendapatkan hasil optimal.

 

"Belanja daerah masih didominasi untuk gaji pegawai. Besarannya sampai 60 persen dari total APBD. Performance based budgeting cenderung kontradiktif dengan rincian detailnya. Kemudian SiLPA juga masih cukup tinggi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu tak menampik salah satu kendala dalam menyusun Raperda APBD adalah regulasi pusat yang seringkali terlambat bahkan seringkali ada ketidaksinkronan antar-regulasi hingga membuat daerah bingung menterjemahkan ke dalam peraturan daerah atau regulasi daerah lainnya dalam waktu yang terbatas.

BACA JUGA:Senator Riri: Kemiskinan di Kepahiang Cukup Tinggi, Bantuan-bantuan Sosial Harus Tetap Ada

"Sementara mayoritas daerah mempunyai keterbatasan dalam kemandirian fiskal sehingga kehadiran dana transfer masih sangat dibutuhkan untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah. Meskipun, dana transfer bagi daerah dinilai kurang fleksibel penggunaannya karena peruntukannya telah ditentukan oleh pusat," imbuh Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, guna perbaikan, BLUD DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Kategori :