Aturan Warna Lampu Mobil yang Wajib Diketahui

Senin 06 Jan 2025 - 09:32 WIB
Reporter : Aditiya R R
Editor : Eko Hatmono

-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

-Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

-Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

-Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? Jika memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kategori :

Terkait