-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
-Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
-Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
-Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? Jika memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar Anda tidak melanggar hukum yang berlaku.