Aturan Warna Lampu Mobil yang Wajib Diketahui

Senin 06 Jan 2025 - 09:32 WIB
Reporter : Aditiya R R
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda. Ada yang merah, putih dan kuning. 

Pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.

Kenapa sebaiknya tidak mengganti lampu asli?

Karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan.

Contohnya, penggunaan lampu LED yang terlalu terang sehingga membuat silau dan mengganggu pemakai jalan lain. Jika ini yang terjadi maka jika Anda diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk melakukan penindakan hukum Anda tidak bisa protes. Hal ini harus ditegakkan karena jika pembiaran yang dilakukan maka akan membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.

BACA JUGA:Tips Mengatur Barang Bawaan di Bagasi Mobil

Anda harus ingat bahwa pengendara yang memakai lampu dengan cahaya yang terlalu terang dan menggangu pandangan pengendara lain itu tidak mencerminkan etika dan empati.

Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:

 

-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

-Lampu rem berwarna merah.

-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

-Lampu posisi belakang berwarna merah.

Kategori :

Terkait