Kades Suro Bali Tersandung Dugaan Kasus Tipikor ADD/DD, Jabatan Kades Belum Bisa PAW, Ini Alasannya!

Rabu 08 Jan 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Berkaitan dengan pembangunan fisik ini juga, salah satunya lampu jalan, lanjut Sujud, dianggarkan Rp 161.738.00. Tapi ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja.

"Ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta," demikian Kasat Sujud.

Kategori :