Gara-gara Ini, Kades Suro Bali di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

Kasi Pidsus menjelaskan soal persidangan Kades Suro Bali--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, KDP bersama dengan bendaharanya berinisial DAS, tampaknya bakal lama mendekam di penjara. Bagaimana tidak, kedua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali itu sampai dengan detik ini belum juga mengembalikan atau mengangsur Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. Sebagaimana yang diketahui, akibat tindakan melawan hukum tersebut, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 496 juta.
Terkait kelanjutan kasusnya, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menjelaskan bahwa, Kades beserta bendahara desa Suro Bali itu sudah memasuki persidangan dan beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan tahapan pembacaan tuntutan. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga tidak main-main, Kades dan juga bendahara Suro Bali dituntut kurungan selama 7 tahun lebih.
Menurut Febri, tuntutan atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades dan bendahara ini seyogyanya hanya 4,6 tahun saja. Namun lantaran tidak ada upaya untuk membayar atau mengangsur KN, maka disubsider selama 2 tahun 6 bulan.
"Kemarin JPU sudah bacakan tuntutan di persidangan, terhadap kedua terdakwa dituntut selama 4 tahun 6 bulan dan dibebankan biaya pengganti. Apabila keduanya tidak menyanggupi, maka disubsider dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Kasi Pidsus, Rabu 14 Mei 2025.
Menurut Kasi Pidsus, kedua terdakwa sendiri juga selama ini bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dengan pertimbangan sikap yang kooperatif itu pula, JPU memberikan keringanan tuntutan terhadap keduanya.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Sumsel Jabat Camat Ujan Mas Kepahiang: Begini Kata Wabup Abdul Hafizh
"Itu sudah yang paling minimal dari kami, sebab kedua terdakwa selama ini bersifat kooperatif selama tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Jumat 13 Desember 2024 Unit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan ADD DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Atas pengelolaan ADD DD TA 2023, Tipikor Polres Kepahiang menetapkan, KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara. Dari perbuatan dugaan Tipikor tersebut, KN yang ditimbulkan sebesar Rp 496 juta.
Diterangkan, total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 berjumlah 1,997 miliar. Terdiri dari Rp 681 juta DD dan Rp 438 juta ADD, yang seluruhnya dikelola oleh Kades dan bendahara tanpa melibatkan orang lain. Selain itu ada juga dana Silva anggaran TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.
Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker. Berkaitan dengan pembangunan fisik ini juga, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Tapi ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Sehingga ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta.