Kades Suro Bali Tersandung Dugaan Kasus Tipikor ADD/DD, Jabatan Kades Belum Bisa PAW, Ini Alasannya!

Rabu 08 Jan 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa, Kades Suro Bali, KD ternyata belum bisa langsung dipecat dari jabatannya. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH yang menyatakan bahwa, saat ini belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan Kades Suro Bali tersebut.

Proses PAW ini sendiri, belum bisa dilakukan lantaran Pemkab Kepahiang menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Kades yang bersangkutan. 

Dengan demikian, sampai belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Kades itu bersalah, maka proses PAW belum bisa dilakukan.

"Untuk Kades Suro Bali, sekarang statusnya diberhentikan sementara karena sedang tersandung hukum. Kita belum lakukan PAW, karena kita harus menerapkan azas praduga tak bersalah kepada kades yang bersangkutan dan menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Kepala Dinas PMD Kepahiang, Rabu 8 Januari 2025.

Menurut Iwan, namun jika nantinya putusan pengadilan menyatakan bahwa Kades Suro Bali itu bersalah dan terbukti telah melakukan Tipikor terhadap Dana Desa seperti yang disangkakan, maka putusan tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan PAW terhadap jabatan Kades Suro Bali tersebut.

BACA JUGA:Telan Anggaran Ratusan Juta, Baru Seminggu Rampung, Proyek TPT Milik PU Provinsi Bengkulu di Kepahiang Amblas

"Meskipun hanya satu hari dipenjara, jika dia terbukti melakukan korupsi dan sudah putusan pengadilan, maka kami pastikan proses PAW akan langsung dilakukan," sambungnya.

Sementara itu disinggung terkait pengganti Kades Suro Bali yang saat ini sedang berperkara, Iwan menyebutkan bahwa Pemkab Kepahiang akan menunjuk seorang Pejabat Sementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.

"Nanti ASN yang akan pimpin, statusnya adalah sebagai Pjs Kepala Desa Suro Bali," demikian Iwan.

Sekadar mengulas, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sebagi tersangka. Yakni KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Karena dari pengelolaan ADD/DD tersebut, negara dirugikan hingga Rp 496 juta.

 Diterangkan, total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 berjumlah 1,997 miliar. Terdiri dari Rp 681 juta DD dan Rp

438 juta ADD, yang seluruhnya dikelola oleh Kades dan bendahara tanpa melibatkan orang lain.

Selain itu ada juga dana Silva anggaran TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.

Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker.

Kategori :