Dibutuhkan Penelitian Lebih Lanjut Dampak Jaringan SUTT Teluk Sepang

Sabtu 11 Jan 2025 - 09:20 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tower jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang terletak di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, disebut memenuhi jarak aman dan bebas dari pemukiman warga setempat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan pada 7 Januari 2025 ke lokasi yang menjadi tuntutan warga Padang Kuas Kabupaten Seluma, didapati jika secara visual kondisi jaringan SUTT berada di jarak aman dari pemukiman. 

"Dari hasil pengecekan visual kita dapatkan bahwa jarak aman atau jarak bebas antara Tower PLTU milik TLB dengan pemukiman warga itu sudah memenuhi standar sesuai dengan permen ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang jarak aman dan jarak bebas SUTT dengan pemukiman masyarakat," ungkap Donni. 

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, aturan tersebut mengatur jarak vertikal dan horizontal minimum 5 meter. Sedangkan hasil pengecekan lapangan di desa Padang Kuas Kabupaten Seluma menunjukkan jarak antara tower dengan rumah warga telah memenuhi jarak aman karena sudah lebih dari 15 meter. 

"Kalau jarak, dari regulasi itu kan cuma 5 meter, 5 meter vertikal dan 5 meter horizontal, itu dianggap aman. Dan ini kan SUTT bukan SUTET atau saluran udara ekstra tinggi yang membutuhkan jarak hampir lebih dari 15 meter antara rumah warga dan tower," tutur Donni. 

BACA JUGA:Penanganan Abrasi Dua Kabupaten Dialokasikan Rp 65,5 Miliar

Sementara itu, terkait dengan adanya kerusakan peralatan elektronik serta keluhan kesehatan masyarakat yang diklaim sebagai akibat dari SUTT PLTU Teluk Sepang, Donni menyebut perlu penelitian lebih dalam lagi. Karena pengamatan secara visual tidak bisa dijadikan dasar dari keluhan masyarakat. 

"Karena ini kan menyangkut soal medan magnet dan medan listrik, itu nggak bisa secara visual diamati. Memang di dalam permen ESDM nomor 13 itu diatur ambang batas medan magnet dan medan listrik, untuk itu kita akan teliti lebih dalam lagi," imbuhnya. 

Lebih jauh dikatakan Donni, persoalan keluhan-keluhan masyarakat ini tidak dapat kita lihat secara visual ini, sehingga perlu penelitian yang lebih intensif dan detail lagi. 

"Hal ini akan kita bahas lagi, karena ini kan memerlukan tim ahli dan peralatan. Karena ini kan barang yang tidak bisa secara visual diamati," ujar Donni. 

 

Kategori :