Tambang Emas di Seluma Segera Beroperasi

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah meningkatkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (OP) kepada PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) untuk menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Sanggul Kabupaten Seluma. 

Dengan adanya peningkatan izin tersebut, operasional tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma diperkirakan akan segera beroperasi pada tahun 2025 ini. 

"Informasi yang kami terima, IUP Eksplorasi sudah dinaikkan menjadi IUP OP untuk tambang emas," ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si. 

Peningkatan status tambang emas di Seluma dari IUP Eksplorasi menjadi IUP OP dari Kementerian ESDM RI tertuang melalui SK nomor 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045. Dalam surat tersebut, PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) diizinkan untuk menambang di kawasan HPT Bukit Sanggul dengan luas wilayah 24.800 hektare. 

Adanya izin penggunaan lahan tersebut merupakan konsekuensi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 yang telah menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi kawasan Hutan Produksi.

BACA JUGA:Wagub Mian Tegaskan Gerak Cepat Atasi Pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu

Dengan adanya perizinan pertambangan tersebut, terutama peningkatan status dari IUP Eksplorasi menjadi IUP OP, PT. ESDMu akan segera memulai proses penambangan dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terlebih, sebelum beroperasi, perusahaan yang akan menjalankan pertambangan harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan, seperti izin pinjam pakai kawasan, melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bersertifikasi dan kompeten sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan sesuai ketentuan.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, semuanya akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Donni.

Lebih jauh, kehadiran tambang emas di Seluma ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi daerah Bengkulu. Hal ini lantaran sesuai regulasi yang ada, daerah akan mendapatkan timbal balik seperti royalti, Dana Bagi Hasil (DBH), penyerapan lapangan kerja, dan lainnya.

"Banyak yang bisa didapatkan, seperti royalti, DBH, lapangan kerja, dan lainnya. Jadi, lebih baik sumber daya alam kita dimanfaatkan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan