Radarkoran.com - Seorang siswa berinisial MA (10) yang duduk di kelas IV SD, dihukum oleh gurunya lantaran menunggak uang Sumbangan Pemibinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan sebesar Rp 180 ribu.
Hukuman yang dialami oleh sang murid ini, adalah duduk di lantai selama lima jam saat jam pelajaran dimulai. Parahnya lagi kejadian tersebut telah dijalani oleh MA selama tiga hari berturut.
Bahkan peristiwa tersebut juga terekam oleh kamera HP dan videonya telah viral di media sosial Instagram.
Diketahui, kejadian tersebut berlokasi di salah satu sekolah swasta yang berada di Kota Medan. Hukuman itu dilakukan sejak hari pertama sekolah pada Senin 6 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan Ibu MA, Kamelia dikutif dari sumber terpercaya Sabtu 11 Januari 2025, ia baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin setelah dihari itu anaknya menolak pergi ke sekolah.
Saat menyusul, Ia mendapati anaknya duduk di lantai, berbeda dari teman-temannya. Kamelia memprotes wali kelas dan merekam insiden itu.
Menurutnya, tunggakan terjadi karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 belum cair.
BACA JUGA:Warga Jepang Tidak Mau Nikah dan Punya Anak, Populasinya Akan Punah?
"Saya sudah berusaha mencari cara untuk melunasi tunggakan tersebut, termasuk dengan berencana menjual HP yang saya gunakan ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Juli Sari menegaskan tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi wali kelas, bukan kebijakan sekolah.
"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor (karena tunggak SPP), tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung," jelasnya.
"Saya menyayangkan kejadian itu, saya telah memanggil wali kelas untuk klarifikasi, dan meminta maaf atas trauma yang dialami murid tersebut," pungkasnya.