LEBONG RK - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih tampak dipasang di wilayah yang dalam zona larangan pemasangan APK Kabupaten Lebong.
Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak November 2023 lalu, namun hingga 4 Januari 2024 belum terlihat tindakan tegas dengan melakukan penertiban APK tersebut.
Bahkan terkait APK di zona larangan ini, Bawaslu Lebong masih melakukan proses inventarisir melalui masing-masing Panwascam mereka.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP
"Terkait dengan APK di zona hijau, zona larangan, kami sudah memerintahkan Panwascam untuk menginventarisir APK yang masuk di zona terlarang, " kata Acep.
Hasil inventarisir masing-masing Panwascam itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi saran perbaikan ke partai politik. Artinya menyurati partai politik untuk memindahkan sendiri APK yang terpasang di zona larangan pemasangan APK.
"Selain itu juga akan kami sampaikan ke KPU. Karena itu wilayah dan wewenang dari KPU masalah zona hijau dan zona terlarang, " tambah Acep.
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu, Bupati Harapkan Peran Perempuan Tekan Stunting
Terkait dengan upaya penertiban APK di zona larangan selanjutnya, pihaknya akan bersama-sama dengan KPU Lebong.
"Intinya kami akan sampaikan rekomendasi saran perbaikan dulu, sebelum itu masuk ke wilayah penanganan pelanggaran, " tambahnya.
Sebagi upaya pencegahan, diakui Acep, jika Bawaslu Lebong sudah memberikan imbauan kepada masing-masing Parpol dan peserta pemilu lainnya terkait dengan zona larangan pemasangan APK tersebut.
"Kalau imbauan jauh-jauh hari sudah, tapi kan sekarang mungkin mereka masih memasang di zona-zona larangan tersebut. Itulah gunanya saran perbaikan untuk mewanti-wanti agar mereka mengindahkan pemasangan APK yang berada di zona terlarang, " singkat Acep.